Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 44
Tahun 2014
Tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1806
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 November 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan PesisirPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

File