Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 41
Tahun 2013
Tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Oktober 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1561
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File