Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 117/PMK.07/2017
Tahun 2017
Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 Tahun 2020Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1173
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011Tentang Pinjaman Daerah

File