Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 36
Tahun 2017
Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1834
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File