Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 35
Tahun 2022
Tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Juli 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 761
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Agustus 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File