Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 2 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Februari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1970 |
Nomor_Pengundangan | 187 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini |