Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 3 |
Tahun | 2020 |
Tentang | MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Januari 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 28 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Januari 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraTentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil NegaraPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara |