Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI |
Nomor | 36 |
Tahun | 2021 |
Tentang | FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1340 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan KodekteranPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2013Tentang Pendidikan KodekteranPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan KedokteranPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |