Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 29 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2043 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |