Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 27
Tahun 2017
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1418
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Oktober 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File