Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analisis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analisis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 25 |
Tahun | 2013 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Juli 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 997 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Agustus 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |