Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur_x000D__x000D_ negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang_x000D__x000D_ jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur_x000D__x000D_ negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang_x000D__x000D_ jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 10 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANGJABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Maret 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 209 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Maret 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |