Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 8
Tahun 2009
Tentang PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI JAMBI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Oktober 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 348
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Oktober 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File