Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Judul | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 23 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2019Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019 |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1743 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019 |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |