Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Judul | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 14 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Juni 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 830 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Juni 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu KebangsaanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2009Tentang KepemudaanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015Tentang Kementerian Pemuda dan OlahragaPeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan OlahragaPeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka |