Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Gubernur dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Program Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2012
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Gubernur dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Program Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2012 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 5 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Februari 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 407 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 April 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |