Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 4 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER UNTUK PEMERINTAH DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 September 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1346 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 September 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |