Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.01/2021 Tahun 2021 Tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.01/2021 Tahun 2021 Tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 221/PMK.01/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | HARI DAN JAM KERJA SERTA PENEGAKAN DISIPLIN BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | SRI MULYANI INDRAWATI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1518 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tahun 2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021Tentang Disiplin Pegawai Negeri SipilKeputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995Tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga PemerintahPeraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014Tentang Tunjangan Kinerja_x000D_ pegawai di Lingkungan Kementerian KeuanganPeraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal PajakPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum |