Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.01/2021 Tahun 2021 Tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.01/2021 Tahun 2021 Tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 221/PMK.01/2021
Tahun 2021
Tentang HARI DAN JAM KERJA SERTA PENEGAKAN DISIPLIN BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan SRI MULYANI INDRAWATI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1518
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tahun 2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021Tentang Disiplin Pegawai Negeri SipilKeputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995Tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga PemerintahPeraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014Tentang Tunjangan Kinerja_x000D_ pegawai di Lingkungan Kementerian KeuanganPeraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal PajakPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

File