Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 14 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2022 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1500 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021 |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005Tentang Dana PerimbanganPeraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPeraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPeraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 Tahun 2021Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik |