Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM |
Nomor | 15/PRT/M/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 November 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 725 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 November 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |