Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2013 Tahun 2013 Tentang Penghematan Penggunaan Airyang Berasal dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2013 Tahun 2013 Tentang Penghematan Penggunaan Airyang Berasal dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor 12/PRT/M/2013
Tahun 2013
Tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 November 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1376
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 November 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File