Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum
Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 30 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 September 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1015 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 September 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 Tahun 2019Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan UmumPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020Tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum |