Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber dari Hibah Luar Negeri/dalam Negeri yang Diterima Langsung Oleh Kementerian Negara/lembaga dalam Bentuk Uang
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber dari Hibah Luar Negeri/dalam Negeri yang Diterima Langsung Oleh Kementerian Negara/lembaga dalam Bentuk Uang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 255/PMK.05/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Desember 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 669 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |