Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 27
Tahun 2020
Tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 November 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1321
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 November 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File