Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KABUPATEN LUWU TIMUR
Nomor 5
Tahun 2013
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 05 Desember 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 5
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2012
Pejabat_Pengundangan -

File