Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/prt/m/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/prt/m/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 17/PRT/M/2019
Tahun 2019
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 09/PRT/M/2019 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PERIZINAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 November 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1459
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 November 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File