Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 17/PRT/M/2017
Tahun 2017
Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1304
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 September 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017Tentang Dewan Sumber Daya Air NasionalPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017Tentang Dewan Sumber Daya Air NasionalPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017Tentang Dewan Sumber Daya Air NasionalPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

File