Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai
Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 17/PRT/M/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1304 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017Tentang Dewan Sumber Daya Air NasionalPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017Tentang Dewan Sumber Daya Air NasionalPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017Tentang Dewan Sumber Daya Air NasionalPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |