Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 15
Tahun 2020
Tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Mei 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 544
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Juni 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File