Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 10/PRT/M/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Juni 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 871
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Juni 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File