Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 08/PRT/M/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 April 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 611
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 April 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File