Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
Nomor | 9 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TENTANG PENETAPAN DESTINASI PARIWISATA UNGGULAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Juni 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 943 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Juni 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |