Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 9
Tahun 2016
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TENTANG PENETAPAN DESTINASI PARIWISATA UNGGULAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Juni 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 943
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Juni 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File