Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 31
Tahun 2016
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1610
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Oktober 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File