Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 7
Tahun 2019
Tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERGURUAN TINGGI PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 772
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Nonpegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian PariwisataPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Nonpegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata

File