Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.106/pw.006/mpek/2011 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.106/pw.006/mpek/2011 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Maret 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 385 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Maret 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM106/PW.006/MPEK/2011 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajen Pengamanan Hotel |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang PariwisataPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun 2013Tentang Standar Usaha HotelPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM106/PW.006/MPEK/2011 Tahun 2012Tentang Sistem Manajen Pengamanan Hotel |