Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.106/pw.006/mpek/2011 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.106/pw.006/mpek/2011 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 4
Tahun 2018
Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Maret 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 385
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Maret 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM106/PW.006/MPEK/2011 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajen Pengamanan Hotel
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang PariwisataPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun 2013Tentang Standar Usaha HotelPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM106/PW.006/MPEK/2011 Tahun 2012Tentang Sistem Manajen Pengamanan Hotel

File