Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 472 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman ModalUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman ModalUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007Tentang Badan Koordinasi Penanaman ModalPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu PintuPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal |