Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 2
Tahun 2017
Tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 213
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File