Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Nonpegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Nonpegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
Nomor | 12 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengangkatan Dosen Tetap Nonpegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 November 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2019Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1629 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009Tentang DosenPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi SwastaPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata |