Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 11
Tahun 2017
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1584
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata

File