Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015-2019
| Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015-2019 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2015-2019 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 08 Desember 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2017Tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2017-2019 |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 1963 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 24 Desember 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2017-2019 |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2017Tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2017-2019 |
Admin Data