Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 41/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Judul Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 41/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 41/PRT/M/2015
Tahun 2015
Tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1422
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 September 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File