Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor 10
Tahun 2017
Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1611
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File