Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.49/menlhk/setjen/das.2/5/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.49/menlhk/setjen/das.2/5/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | P.49/MENLHK/SETJEN/DAS.2/5/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Mei 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 833 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Juni 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.29/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014Tentang DesaUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2014Tentang Konservasi Tanah dan AirPeraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi HutanPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012Tentang Pengelolaan Daerah Aliran SungaiPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang/jasa PemerintahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.29/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat |