Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.37/menlhk/setjen/kum.1/4/2016 Tahun 2016 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.37/menlhk/setjen/kum.1/4/2016 Tahun 2016 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | STANDAR DAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 579 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/menlhk/setjen/kum.1/4/2016 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya |