Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor 12
Tahun 2011
Tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 November 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.100/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018Tentang Ata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 790
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Desember 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File