Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.99/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2015 Kepada 34 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.99/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2015 Kepada 34 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.99/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 KEPADA 34 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 2023 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |