Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4x260 Mw
| Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4x260 Mw |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR PUMP STORAGE UPPER CISOKAN 4X260 MW |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 31 Januari 2012 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
| Nomor_Pengundangan | 130 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 31 Januari 2012 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik |
| Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan Batubara, dan Gas |
Admin Data