Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4x260 Mw

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4x260 Mw
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 6
Tahun 2012
Tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR PUMP STORAGE UPPER CISOKAN 4X260 MW
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Januari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 130
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Januari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan Batubara, dan Gas

File