Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4x260 Mw
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4x260 Mw |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 6 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR PUMP STORAGE UPPER CISOKAN 4X260 MW |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Januari 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 130 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Januari 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan Batubara, dan Gas |