Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/menlhk/setjen/kum.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/menlhk/setjen/kum.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Juni 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 917 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Juni 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |