Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/menlhk/setjen/kum.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/menlhk/setjen/kum.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016
Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Juni 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 917
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Juni 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File