Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm69 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (civil Aviation Safety Regulation Part 67) Tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm69 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (civil Aviation Safety Regulation Part 67) Tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM69 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1105 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001Tentang Keamanan dan Keselamatan PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM59 Tahun 2015Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur PenerbanganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM186 Tahun 2015Tentang Penunjukan (designated) Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel Penerbangan |