Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | 22 |
Tahun | 2022 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 September 2022 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2022 |
Nomor_Pengundangan | 990 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 September 2022 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |