Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun_x000D__x000D_ anggaran 2020 Kepada Bupati/wali Kota

Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun_x000D__x000D_ anggaran 2020 Kepada Bupati/wali Kota
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor 2
Tahun 2020
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA PEMASARAN MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUNANGGARAN 2020 KEPADA BUPATI/WALI KOTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Juni 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 584
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Juni 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File