Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun_x000D__x000D_ anggaran 2020 Kepada Bupati/wali Kota
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun_x000D__x000D_ anggaran 2020 Kepada Bupati/wali Kota |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH |
Nomor | 2 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA PEMASARAN MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUNANGGARAN 2020 KEPADA BUPATI/WALI KOTA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Juni 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 584 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Juni 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |